Sunday, March 06, 2016

PN Blambangan Umpu Menjatuhkan Vonis Bebas Kepada Pencuri Pohon Gelam

Blambangan Umpu, SLO - Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hasbi Amir (32th) warga Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, dalam perkara pencurian empat batang pohon gelam.

Hasbi Amir terdakwa kasus pencurian empat batang pohon gelam dituntut oleh Ready Mart Handry Royani Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Blambangan Umpu dikenakan pasal 170 dan 363 KUHP, hukuman diatas lima tahun penjara.

Namun pada sidang putusan yang digelar PN Blambangan Umpu 01 Maret lalu, majelis hakim Abdul Hadi Nasution, hakim anggota Mahartha Noedirsyah, dan Anggi Maha Cakri, yang mengadili perkara pidana tersebut menjelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak terpenuhinya unsur yang didakwa, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, majelis hakim harus membebaskan terdakwa Hasbi Amir dari dakwaan JPU.

Hakim Ketua majelis persidangan menyatakan, penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa empat batang pohon gelam agar dikembalikan yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam petikan putusan daftar pidana PN Blambangan Umpu nomor: 160/Pid.B/2015/PN.Bbu tertanggal 01 Maret 2016.

Karzuli Ali, SH., Fausi Arifin, SH., dan Syafruddin SH., MH. dari LBH Menang Jagad yang berkantor di Kotabumi Lampung Utara yang menjadi kuasa hukum beserta keluarga Hasbi Amir, sangat bersyukur atas putusan vonis bebas PN Blambangan Umpu tersebut. Dengan selesainya perkara pidana itu, selanjutnya Hasbi Amir melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan melanjutkan gugatan perdata tanah milik kliennya tersebut yang kini telah dikuasai dan ditanami oleh Hi. Karim warga Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Way Kanan.

“Dengan di vonis bebasnya klien kami ini, kami jadi semakin optimis bahwa hak klien kami diposisi yang benar dan lahan yang disengketakan tersebut memang benar miliknya. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di PN Blambangan Umpu pada bulan Januari 2016, yang saat ini baru ditahap mediasi kedua belah pihak bersengketa,” ujar Karzuli Ali, SH. LBH Menang Jagad, pengacara hukum Hasbi Amir di Blambangan Umpu, Minggu (6/3).

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname