Way Kanan, Aktivisi - "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan akan menertibkan pakai seragam yang digunakan Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan tenaga honorer, kontrak dan PTHL. Ini bertujuan, untuk membedakan antara PNS dengan honorer," demikian disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Blambangan Umpu, Rabu (30/3).
“Pembedaan ini wajib diterapkan oleh Pemkab Way Kanan, karena untuk melihat jumlah PNS dengan tenaga honorer yang ada didaerah,” ujar Adipati saat ditemui di Rumah Dinas.
Dengan adanya perbedaan seragam ini, Adipati berharap dapat memperbaiki kinerja birokrasi yang ada di kabupaten tersebut, anatara ASN dengan tenaga kerja honorer. ia berpendapat bahwa pembedaan seragam honorer tersebut guna memprediksi secara perlahan akan menumbuhkan kesadaran para honor intensif daerah itu.
"Kelak muncul keinginan dari mereka untuk memiliki status dan memakai baju yang sama dengan PNS, dengan munculnya keinginan itu secara perlahan akan merubah perilaku mereka. Selama ini berdasarkan pengamatan saya, banyak diantara mereka yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai honorer, karena sebagian besar dari mereka direkrut berkat adanya rekomendasi dari pejabat pemkab maupun oknum yang ada," ujarnya.
Hal ini diperuntukkan untuk merubah sikap mental, penerapan disiplin, penghargaan dan sanksi, tidak hanya terhadap PNS tapi juga tenaga honorer daerah yang jumlahnya ribuan orang di Pemkab Way Kanan. Semua itu dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia menegaskan, akan melakukan pembenahan dan menyoroti kinerja sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai dari pimpinan hingga PNS, sedangkan kinerja tenaga honor belum tersentuh sama sekali.
"Akibatnya sampai saat ini tidak sedikit jumlah oknum tenaga honorer yang berperilaku melebihi PNS. Salah satu penyebabnya, karena tidak adanya pembedaan warna pakaian antara PNS dengan tenaga honorer. Seharusnya mereka menyadari, mereka direkrut hanya membantu tugas PNS," tegasnya.
Jumlah PNS di Kabupaten Way Kanan sekitar 5.967 orang, sementara jumlah honorer K2 mencapai 654 yang sudah terdata di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) itu kebijakan dari pimpinan masing-masing SKPD.
Dengan adanya pendataan terhadap tenaga honorer, ini dapat mengurangi beban anggaran rutin Pemkab Way Kanan setiap tahunnya, yang nilainya signifikan, tanpa memberikan manfaat secara nyata.
Adipati mengharapkan, dengan adanya perbedaan seragam tersebut, dapat lebih meningkat kinerja dari masing-masing pegawai baik PNS maupun honorer.
No comments:
Post a Comment