Illustrasi |
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Blambangan Umpu, Kamis (31/3) menegaskan,"Apabila terdapat waralaba yang akan masuk, kita hentikan terlebih dahulu sampai peraturan daerah (Perda) tentang keberadaan waralaba keluar,hal ini guna mendukung pedagang kecil yang ada di Kabupaten Way Kanan," ujarnya saat ditemui di Lapangan Tembak Kodim 0427 Way Kanan.
“Izin keberadaan waralaba ini wajib diperketat, sebab dapat mematikan usaha pedagang kecil yang ada disekitarnya. Keberadaan warung waralaba seperti mini market Indomart dan Alfamart wajib menjual makan khas daerah sebesar 10%, agar masyarakat mengetahui apa makanan khas Kabupaten Way Kanan,” tambahnya.
Menurut nya, dengan diperketat izin usaha bagi perusahaan waralaba ini, dapat membuka harapan bagi masyarakat kecil yang ingin berjualan di daerah Way Kanan. Apalagi dalam waktu dekat ada gerakan belanja diwarung milik warga.
“Pencanangan belanja di warung milik warga akan segera terwujud. Ini untuk menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat,” katanya.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Way Kanan ini menjelaskan, bila keberadaan waralaba ingin beroperasi ditengah-tengah masyarakat, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan. Seperti wajib menjual 10% makanan khas daerah, berjarak jauh dari pasar tradisional, dilarang berdiri atau beroperasi di kampung, serta wajib berjarak 10 kilometer antara satu waralaba dengan waralaba lainnya.
Selanjutnya, demikian Raden Adipati Surya, perusahaan ritel waralaba tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin. Surat izin itupun bisa keluar, setelah ada rekomendasi dari Pemkab Way Kanan dan tempatnya akan dilakukan survey terlebih dahulu.
“Kita tidak boleh sembarang mengeluarkan izin untuk usaha swasta, walaupun ini berpengaruh kepada PAD Way Kanan. Bila kita tetap memberikan izin untuk beroperasi, sama saja seperti pepatah beli kucing dalam karung,” tegas Adipati.
"Bila ini benar-benar terjadi pedagang kecil dapat hidup kembali serta beroperasi seperti sediakala, pemberhentian dan larangan keberadaan waralaba ini juga dapat melalui warga sekitar, dengan membuat surat pernyataan penolakan atas keberadaan waralaba tersebut. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif dan bantuan dari masyarakat maupun aparatur pemerintahan kampung, karena selama ini, bila tidak ada izin dari kepala kampung perusahaan tersebut tidak akan beroperasi di daerah tersebut," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment