Way Kanan - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Blambangan Umpu, Senin (21/3) mengatakan seratus ribu persen yakin masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan yang berkompeten dan mumpuni untuk membangun kabupaten yang berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara Diklat Teknis Penyusunan Naskah Dinas Tahun 2016 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Way Kanan, di Gedung Diklat kabupaten setempat, Senin (21/03).
Adipati menegaskan, akan berkomitmen menata birokrasi Kabupaten Way Kanan, ASN yang akan menduduki jabatan publik tersebut benar-benar merupakan sosok yang mampu, sesuai dengan kapasitas keilmuannya.
“Saya butuh pejabat yang benar-benar berkualitas, profesional, yang bisa bekerja dengan saya dan mempunyai komitmen memajukan daerah ini. Saya pastikan tidak ada lagi titip menitip jabatan di masa kepemimpinan saya,” ujarnya.
Untuk mengisi jabatan di SKPD di lingkungan Pemkab Way Kanan, Adipati akan melakukan sistem lelang jabatan atau open bidding. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kinerja dari pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Bila kedapatan ada yang menyogok memberi dan menerima sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tertentu, laporkan kepada saya oknum PNS yang melakukan itu. Saya akan berikan sangsi berat para pelakunya," tegasnya.
Assessment, demikian Adipati melanjutkan, adalah proses dalam mencari bentuk terbaik antara jabatan dan kompetensi yang diperlukan. Semua ASN memiliki peluang yang sama, untuk menduduki jabatan eselon II dan III itu, sepanjang ASN yang bersangkutan memenuhi persyaratan, untuk menduduki jabatan tersebut.
Sedangkan terkait dengan acara diklat hari itu, ia mengatakan, bahwa pelaksanaan diklat tersebut merupakan kewajiban pemerintah, untuk menambah ilmu pengetahuan aparatur. Disamping harus memperhatikan aspek legalitas dan rasionalitas, penyusunan naskah dinas harus mudah difahami dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment