Bandar Lampung, SLO - Sejak 1 Januari 2016 kita telah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang secara otomatis membuka peluang untuk bekerja lintas negara ASEAN. Meski demikian bukan berarti bebas begitu saja bekerja di negara-negara ASEAN. Sebab, ada kategori profesi serta syarat yang dipenuhi.
Seperti yang dilansir pojoksamber.com Sabtu (5/3), Ada 8 profesi yang sudah disepakati dalam Mutual Recognizition Agreement (MRA) MEA yang bisa bisa bekerja lintas negara ASEAN. Delapan profesi tersebut adalah insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.
Meski demikian juga terdapat syarat sertifikasi profesi yang harus dipenuhi.Bappenas dan Kementerian Perdagangan telah membuat pusat layanan informasi berupa situs terkat MEA yaitu www.aeccenter.kemendag.go.id. Melalui situs tersebut, pemerintah ingin menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan citra positif MEA.
No comments:
Post a Comment