Way Kanan - “Pelanggaran hukum akan selalu ditindak dan diproses secara hukum, tidak memandang dia anak presiden, gubernur, bupati ataupun anak pengusaha kaya, semua akan diproses secara hukum, bila telah melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP. Muhammad Anwar Rekso Widjojo, di Blambangan Umpu, Senin (14/03).
Hingga kini, demikian AKBP Muhammad Anwar, sudah banyak gubernur, bupati, dan walikota yang terjaring jeruji besi, akibat melakukan hal yang dapat merugikan negara. "Hal tersebut tidak perlu di contoh kalau bisa lebih baik lurus-lurus saja tidak usah menceng-menceng,” ujarnya.
Direktorat Resor Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Lampung menyelenggarakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Way Kanan, Senin (14/03).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Waykanan agar tidak ada lagi pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi.
Ia menghimbau, agar seluruh pejabat yang ada di Kabupaten Way Kanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat berurusan dengan hukum, salah satunya melakukan korupsi dengan cara memindahkan uang negara ke rekening pribadi.
"Saya berharap, Pemkab Way Kanan dapat lebih terbuka mengenai penggunaan dan serapan anggaran yang sudah dilakukan dalam kurun waktu pertriwulan sekali atau persemester. Ini bertujuan agar semua masyarakat bisa mengetahui keuangan negara yang dimiliki oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment