Wednesday, March 30, 2016

Pemkab Way Kanan Segera Berlakukan Absensi Menggunakan Sidik Jari

Way Kanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan akan terus menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin, bahkan dalam waktu dekat sistem absensi dengan menggunakan sidik jari akan mulai diberlakukan untuk meminimalisir angka bolos kerja pada saat jam kerja berlangsung.

"Angka bolos kerja saat ini masih tinggi dan untuk menimalisir dengan menggunakan absen sistem sidik jari di nilai lebih efektif dibandingkan absen secara manual," ujar Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Blambangan Umpu, Rabu (30/3).

Untuk itu absensi pegawai, demikian Adipati menambahkan, sistem sidik jari akan mulai di berlakukan di Kabupaten Way Kanan, nantinya setiap dinas dan instansi masing-masing memiliki absen tersebut dengan langsung terkoneksi ke Kantor Inspektorat dan BKDD sebagai pengawasan internal para ASN Kabupaten Way Kanan.

Menurutnya, sistem ini sangat lebih efektif dibandingkan sistem manual sering mengalami kecurangan absen di yang dilakukan oleh para pegawai dinas, instansi masing-masing.

“Ini wajib di pasang disemua dinas, instansi, badan dan lainnya. Karena daftar kehadiran juga sangat mempengaruhi pendapatan tunjangan kinerja (tukin)  yang diberikan oleh Pemkab kepada para PNS di Kabupaten Way Kanan,” jelasnya

Ia menjelaskan, tidak akan pandang bulu bila terdapat PNS yang tidak taat aturan dan kurang disiplin, akan diberikan surat teguran bahkan bimbingan untuk dapat menemukan kembali jati dirinya.

Mantan Ketua DPRD Way Kanan ini mengatakan, tunjangan kinerja dapat tidak dibayarkan bila yang bersangkutan atau oknum ASN tidak masuk kerja, kurang disiplin, dan tidak taat aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

“Bila ada pegawai yang kurang disiplin, tunjangan kinerjanya jangan dibayarkan. Bahkan bila perlu, dilakukan pembuatan surat penyataan terlebih dahulu untuk berjanji agar tidak akan mengulanginya kembali,” tuturnya.

Bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Way Kanan, tetapi para tenaga honorer, kontrak, dan PTHL juga wajib disiplin. Karena pembayaran gaji yang diberikan menggunakan uang negara. Bila terdapat pegawai yang tidak disiplin, dapat masuk tahap evaluasi, termasuk bagi para tenaga honor, kontrak dan PTHL.

“Walaupun honorer, kontrak dan PTHL, bila tidak rajin dan disiplin maka akan diberikan sanksi dan masuk tahap evaluasi pada tahun berikutnya. Bahkan bisa-bisa tidak diperpanjang,” pungkasnya

Adipati mengharapkan, pegawai negeri sipil (PNS), honorer, kontrak dan PTHL harus disiplin serta rajin masuk kerja. Karena ini dapat mencerminkan di diri sendiri. 

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname