Ilustrasi. Ist |
Bunga yang merupakan warga Kecamatan Baradatu dicabuli oleh ES anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Banjit.
Kapolsek Baradatu Kompol. Dwi Toni Arisandy membenarkan telah mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Baradatu.
"Iya benar, pelaku sekarang telah kita amankan di ruang tahanan Poksek Baradatu," katanya saat ditemui diruang Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Senin (21/03).
Kamis (17/03) sore ES datang ke rumah korban ingin membeli madu. Ia menduga rumah tersebut dalam keadaan kosong, dari situ timbul niat ES untuk mencium dan memeluk korban.
"Sesaat itu juga korban menangis, dan kemudian didengar oleh ayah korban. Mendengar ada suara tangis, ayah korban mencoba mencari tahu dan ternyata didapati anaknya sedang dipeluk pelaku," ujarnya.
Ayah korban tidak terima atas perlakuan tersebut dan sempat terjadi ribut mulut antara sang ayah dengan pelaku. Kegaduhan di dalam rumah tersebut mengundang perhatian massa yang kemudian memenuhi rumah korban.
Pelakau berhasil diamankan sebelum diamuk massa, ES melanggar UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Akibat kejadian itu, Bunga mengalami depresi dan lebih banyak berdiam diri dan terancam tidak dapat mengikuti ulangan midsemester yang akan berlangsung pekan ini.
No comments:
Post a Comment