Way Kanan - Semua aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dibeli dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, tidak sedikit permasalahan program melalui APBN dan APBD sulit direalisasikan, akibat kesiapan aset lahan maupun tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
"Dan ditambah lagi, belum tuntasnya penyelesaian tapal batas wilayah di Kabupaten Way Kanan, baik antar kabupaten, kecamatan maupun, batas antar kampung. Bila itu belum diselesaikan, bakal menjadi pemicu konflik warga perbatasan," demikian disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Blambangan Umpu, Kamis (17/3).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkab Way Kanan dan aset barang milik negara (BMN) Kementerian Pertahanan RI kepada Bupati dan Dandim 0427 WK, yang digelar di Aula Kantor BPN Way Kanan, Kamis (17/3).
“Masih banyak aset pemkab yang belum bersertifikat dan masih berupa surat penyerahan saja. Kami akan terus melakukan pendataan aset dan setiap tahun mengusulkan sertifikasi atas aset tersebut. Akan tetapi kita memprioritaskan mengusulkan pembuatan sertifikat atas aset yang dinilai beresiko,” ujarnya.
Legalisasi aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Way kanan merupakan salah satu langkah strategis, selain upaya menertibkan administrasi dan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, juga sekaligus untuk mengamankan Barang Milik Negara (BMN).
“Saya menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah memberikan sertifikat aset pemkab hari ini. Karena dengan adanya sertifikat ini, pemkab memiliki kekuatan hukum atas aset yang dimilikinya. Semoga dengan diserahkannya sertifikat tanah aset Pemkab dan aset BMN (Kementerian Pertahanan RI) pada hari ini, akan dapat memberikan sesuatu yang berharga bagi kemajuan Way Kanan Bumi ramik Ragom,” kata Mantan Ketua DPRD Way Kanan itu pula.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Way Kanan Mangara Manurung mengatakan, hingga kini masih banyak aset pemkab Way Kanan yang belum bersertifikat. Dari sebanyak 760 bidang/petak tanah aset pemkab, yang telah bersertifikat baru sebanyak 167 bidang. Sisanya, sebanyak 593 bidang lagi belum bersertifikat.
“Karena itu, BPN dipandang perlu melakukan percepatan untuk mensetifikat tanah aset pemkab ini. Kita juga sudah membentuk tim satgas data sertifikasi dan yuridis, untuk mempercepat pengumpulan kelengkapan data aset pemkab. Bila aset masyarakat bisa dipercepat, kenapa tidak aset pemkab juga kita percepat,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment