Saturday, March 05, 2016

BPMPK Way Kanan lampung Menggelar Rakor Bulanan Pendamping desa

Way Kanan, SLO - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan pendamping desa di Aula BPMPK, Jumat (4/3).

Hadir pada acara tersebut Kepala BPMPK Rudi Joko Kurnianto, Kabid UEM, TTG dan SDA BPMPK Dwi Handoyo Retno, serta Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dalam Rakor tersebut terungkap nahwa pengelolaan dana kampung 2015 Kabupaten Way Kanan Lampung ternyata belum terdesain, analisa yang harus muncul dalam RAB pun tidak ada. Akibatnya,  realisasi Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) terkesan hanya untuk kejar target saja.

Kepala Badan PMPK Rudi Joko Kurnianto, mengatakan, tenaga pendamping desa merupakan sosok ‘change agent’ yang akan merubah kultur birokrasi di pemerintahan kampung di Kabupaten Way Kanan. Karena selaku agen perubahan di kampung-kampung, pendamping desa dituntut segera menyesuaikan dan meningkatkan kemampuan tentang bagaimana untuk memahami regulasi dan memvalidasi aturan yang ada.

“Kondisi kampung-kampung di Kabupaten Way Kanan bisa dikatakan masih awam dalam pengelolaan dana desa ini. Karena itu, pendamping desa akan menjadi change agent untuk merubah kultur birokrasi di pemerintahan kampung,” ujarnya.

Tolong dampingi, demikian Rudi melanjutkan, Kepala Kampung baru dalam pembuatan RPJMDes, arahkan kampung dalam menjalankan kewenangannya sesuai regulasi, dan diharapkan PLD, PD dan TA agar tetap bersinergi dan berkoordinasi kepada Badan PMPK.

Sementara itu Kabid Kabid UEM, TTG dan SDA PMPK, Dwi Handoyo Retno mengatakan, selama tahun 2015 lalu BPMPK telah membantu mensukseskan dana desa dikurun waktu satu tahun kemarin kata dia, telah ada 5 regulasi yang dibuat tetapi masih banyak regulasi juga yang harus diperkuat kedudukannya, terutama dalam hal kewenangan kepala kampung dalam pengelolaan dana desa yang nantinya akan dibuat kedalam peraturan daerah (perda).

“Salah satunya, Peraturan Bupati Way Kanan nomor 11 tentang Pedoman RPJM Kampung akan menjadi acuan PD dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan DK dan ADK agar dilaksanakan pemkam sesuai dengan RAB APBK. Termasuk PD juga akan membuat laporan inventarisasi kampung, laporan kegiatan atau program-program yang berasal dari kabupaten, propinsi maupun pusat yang masuk ke kampung tersebut,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname