Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, March 23, 2016

Tim Tekab 308 Polres way kanan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap Adi Alatas Saputra alias Munsir alias bogel bin Hasan (23), warga Kampung Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, dan Dodi Irawan Bin Hatta (20) warga Dusun Bintang Mulia Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan, keduanya pelaku pencurian sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BE 5450 WR milik Haryanto di SMPN 5 Blambangan Umpu Way Kanan, pada Senin (16/10/15) lalu.

Tekab 308 juga berhasil menangkap Zio Riansyah (22) warga Kampung Way Tub, yang diduga pelaku pencurian truk di Rumah Makan Simpang Setia Way Tuba, pada tanggal 11 Januari 2016 lalu. Keberhasilan itu tidak luput dari peran masyarakat setempat yang informatif kepada kepolisian.

“Ya, kami berikan apresiasi pada masyarakat yang telah mau bekerjasama  dengan kami untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku kejahatan, sehigga kami berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian tersebut. Karena aksi mereka memang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar  Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP. Hi. Sahril Paison, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP. Harseno di Blambanagn Umpu, Selasa (22/3).

Untuk pelaku pencuri sepeda motor, kata Kasat Reskrim, kami sudah berkali kali melakukan pengintaian. Akan tetapi keduanya selalu gagal ditangkap, karena selalu berpindah tempat, kadang ditempat Dodi, kadang ditempat Adi, hingga pada akhirnya kami mendapatkan kabar bila keduanya sedang berada dirumah masing–masing.

“Dan kami langsung bergerak  dengan membagi 2 tim, dan ahirnya keduanya berhasil kami ringkus  dirumah masing-masing, tanpa perlawanan. Dan saat ini sedang kami kembangkan dengan beberapa pencurian lain, baik di rumah warga dan ataupun SMAN I Blambangan Umpu, karena kami yakin mereka ini ada groupnya, mohon doanya,” ujar Sahril.

Demikian pula dengan penangkapan Zio Riansyah, Polres Way Kanan berhasil menangkap dan mengetahui keberadaan pelaku ditempat istri simpanannya yang berlokasi di Panjang, walaupun sempat bersembunyi diatas loteng kamar istri  simpanannya itu, Zio berhasil diamankan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, karena pengakuan sementaranya dia memang telah melakukan beberapa kali pencurian mobil. Mirisnya uang hasil kerjanya mencuri itu, ia habiskan dengan main perempuan saja,” pungkas Kasat Reskrim Polres Way Kanan

Monday, March 21, 2016

Anggota Satpol PP Way Kanan Melakukan Pelecehan Seksual

Ilustrasi. Ist
Way Kanan - Bunga 13th (Nama samaran) Siswi SMP Kecamatan Baradatu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Way Kanan Lampung.

Bunga yang merupakan warga Kecamatan Baradatu dicabuli oleh ES anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Banjit.

Kapolsek Baradatu Kompol. Dwi Toni Arisandy membenarkan telah mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Baradatu.
"Iya benar, pelaku sekarang telah kita amankan di ruang tahanan Poksek Baradatu," katanya saat ditemui diruang Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Senin (21/03).

Kamis (17/03) sore ES datang ke rumah korban ingin membeli madu. Ia menduga rumah tersebut dalam keadaan kosong, dari situ timbul niat ES untuk mencium dan memeluk korban.

"Sesaat itu juga korban menangis, dan kemudian didengar oleh ayah korban. Mendengar ada suara tangis, ayah korban mencoba mencari tahu dan ternyata didapati anaknya sedang dipeluk pelaku," ujarnya.

Ayah korban tidak terima atas perlakuan tersebut dan sempat terjadi ribut mulut antara sang ayah dengan pelaku. Kegaduhan di dalam rumah tersebut mengundang perhatian massa yang kemudian memenuhi rumah korban.

Pelakau berhasil diamankan sebelum diamuk massa, ES melanggar UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Akibat kejadian itu, Bunga mengalami depresi dan lebih banyak berdiam diri dan terancam tidak dapat mengikuti ulangan midsemester yang akan berlangsung pekan ini.

Monday, March 14, 2016

Sudah Banyak Pemimpin Daerah Terjaring Jeruji Besi

Way Kanan -  “Pelanggaran hukum akan selalu ditindak dan diproses secara hukum, tidak memandang dia anak presiden, gubernur, bupati ataupun anak pengusaha kaya, semua akan diproses secara hukum, bila telah melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,”  kata Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP. Muhammad Anwar Rekso Widjojo, di Blambangan Umpu, Senin (14/03).

Hingga kini, demikian AKBP Muhammad Anwar, sudah banyak gubernur, bupati, dan walikota yang terjaring jeruji besi, akibat melakukan hal yang dapat merugikan negara. "Hal tersebut tidak perlu di contoh kalau bisa lebih baik lurus-lurus saja tidak usah menceng-menceng,” ujarnya.

Direktorat Resor Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Lampung menyelenggarakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Way Kanan, Senin (14/03).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Waykanan agar tidak ada lagi pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi.

Ia menghimbau, agar seluruh pejabat yang ada di Kabupaten Way Kanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat berurusan dengan hukum, salah satunya melakukan korupsi dengan cara memindahkan uang negara ke rekening pribadi.

"Saya berharap, Pemkab Way Kanan dapat lebih terbuka mengenai penggunaan dan serapan anggaran yang sudah dilakukan dalam kurun waktu pertriwulan sekali atau persemester. Ini bertujuan agar semua masyarakat bisa mengetahui keuangan negara yang dimiliki oleh pemerintah daerah," pungkasnya.

Tuesday, March 08, 2016

Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Tambang Emas Ilegal

Way Kanan, SLO - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan Lampung berhasil mengamankan 30 pelaku penambang emas ilegal yang sudah beroperasi sejak empat bulan terakhir, di tiga lokasi yang berbeda.

Kapolres Way Kanan AKBP. Harseno di Blambangan Umpu, Senin (7/3)  mengatakan, penangkapan berawal dari lokasi daratan yang tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Pagar Alam Blambangan Umpu way Kanan.

Dilokasi pertama, demikian AKBP Harseno, tersebut pihaknya mengamankan 17 pelaku terdiri dari 16 pekerja tambang emas illegal dan seorang pengawas. Kemudian, pihaknya juga menemukan keberadaan  dua set alat mesin tambang emas ilegal di dalam satu lubang besar bekas galian penambangan.

“Ke 16 pekerja tambang emas yang diamankan polisi seluruhnya warga Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Way Kanan. Sementara seorang pengawasnya merupakan warga Solo,” ujar Kapolres Way Kanan.

Adapun identitas ke 16 pekarja tersebut, yakni Herwanto (21), Budi Yono (30), Mulyono (31), Sunardi (46), Anton (24), Samani (21), Nanang (20), Tio (21), Dwi (33), Pujiono (36), Suheri (30) , Andriyanto (24), Joni (35), Mawadi (35) dan Sugio (45). Sementara, sang pengawas bernama Jarot (45).

"Usai membawa para pelaku dan sejumlah barang bukti ke mapolres setempat, Pukul 14.00 Wib, tim Polres Way Kanan  yang dipimpin Kabag Ops Kompol. M. Budhi Styadi kembali mengamankan 13 pelaku penambang emas illegal lainya, dari dua lokasi berbeda di sungai Betih-Betih Km. 5 Blambangan Umpu" tambahnya.

Di sungai Betih-Betih Polres berhasil menemukan dua lokasi tembang emas ilegal,  di lokasi pertama polres amankan tujuh pelaku terdiri enam pekerja dan seorang  pengawas. Sementara, dilokasi kedua terdapat enam orang pekerja tanpa pengawas.

“Keseluruhan pekerja mengaku mendapat bagian 40 persen hasil dari emas tersebut. Sementara pengawas sekaligus pemilik 60 persennya. Mereka rata-rata mendapatkan uang hasil jual emas dalam satu minggu berkisar 500-800 ribu. Mengenai emas yang dihasilkan dalam seminggu  15-32 gram,” ujar Kapolres lagi..

“Kalau identitas yang ditangkap di lokasi Betih-Betih yakni, lokasi pertama Ahmad Yuda (31), Wahyudi (17), Hendi Irawan (16), Suryanto (26), Taher (39), Suyono (34), dan Zainal (34). lalu lokasi kedua, Damizar (32), Muhamad (16), Ari (21), Eko (25), Biis (43, Joni (23),” pungkasnya.

Sunday, March 06, 2016

PN Blambangan Umpu Menjatuhkan Vonis Bebas Kepada Pencuri Pohon Gelam

Blambangan Umpu, SLO - Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hasbi Amir (32th) warga Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, dalam perkara pencurian empat batang pohon gelam.

Hasbi Amir terdakwa kasus pencurian empat batang pohon gelam dituntut oleh Ready Mart Handry Royani Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Blambangan Umpu dikenakan pasal 170 dan 363 KUHP, hukuman diatas lima tahun penjara.

Namun pada sidang putusan yang digelar PN Blambangan Umpu 01 Maret lalu, majelis hakim Abdul Hadi Nasution, hakim anggota Mahartha Noedirsyah, dan Anggi Maha Cakri, yang mengadili perkara pidana tersebut menjelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak terpenuhinya unsur yang didakwa, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, majelis hakim harus membebaskan terdakwa Hasbi Amir dari dakwaan JPU.

Hakim Ketua majelis persidangan menyatakan, penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa empat batang pohon gelam agar dikembalikan yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam petikan putusan daftar pidana PN Blambangan Umpu nomor: 160/Pid.B/2015/PN.Bbu tertanggal 01 Maret 2016.

Karzuli Ali, SH., Fausi Arifin, SH., dan Syafruddin SH., MH. dari LBH Menang Jagad yang berkantor di Kotabumi Lampung Utara yang menjadi kuasa hukum beserta keluarga Hasbi Amir, sangat bersyukur atas putusan vonis bebas PN Blambangan Umpu tersebut. Dengan selesainya perkara pidana itu, selanjutnya Hasbi Amir melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan melanjutkan gugatan perdata tanah milik kliennya tersebut yang kini telah dikuasai dan ditanami oleh Hi. Karim warga Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Way Kanan.

“Dengan di vonis bebasnya klien kami ini, kami jadi semakin optimis bahwa hak klien kami diposisi yang benar dan lahan yang disengketakan tersebut memang benar miliknya. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di PN Blambangan Umpu pada bulan Januari 2016, yang saat ini baru ditahap mediasi kedua belah pihak bersengketa,” ujar Karzuli Ali, SH. LBH Menang Jagad, pengacara hukum Hasbi Amir di Blambangan Umpu, Minggu (6/3).

Friday, March 04, 2016

Modus Terbaru Penipuan Kartu Kredit



Jakarta Barat, SLO - Tim unit II Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berkedok kartu kredit. Pelaku menipu korban dengan iming-iming menambah limit kartu sebesar dua kali lipat.

Kanit II Jatanras Kompol Jerry H Siagian mengatakan aparat berhasil meringkus pelaku berinisial IZ (30 tahun) di depan Masjid Agung Cimahi, Jalan Raya Cimahi Jawa Barat, Jumat (4/3). Pelaku, kata dia, biasanya menghubungi calon korban terlebih dahulu.

"Pelaku mengaku sebagai orang dari credit card center dan menawarkan keuntungan dua kali lipat tanpa biaya administrasi," ujar Jerry saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/3).

Setelah korban setuju, mereka akan bertemu di suatu tempat. Pelaku akan langsung mengambil kartu kredit tersebut dan mengguntingnya di hadapan pemilik kartu.

Sumber : republika.co.id . Foto . Ist

Sunday, February 28, 2016

Mahasiswi Ini Curi Mobil, Dengan Alasan Kegiatan Kuliah





Bandar Lampung, SLO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental. Polisi menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda. Salah satu tersangka masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Tersangka adalah Yanti (22), asal Jabung, Lampung Timur. Tersangka lainnya adalah Bastian (22), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Minggu (28/2) mengatakan, “Mereka ini beda jaringan tapi saling kenal.”

Yanti, demikian Dery, menggunakan kepintarannya untuk menggelapkan enam unit mobil dan Bastian menggelapkan tiga unit mobil.

“Mereka menggelapkan mobil rental lalu menggadaikan ke orang lain, modus penggelapan yang dilakukan tersangka ialah  menyewa mobil di sebuah rental mobil, dengan alasan untuk dipakai kegiatan perkuliahan," ujar Dery lagi.

Polisi hingga kini masih mencari penadah mobil-mobil tersebut.

“Tersangka Yanti ini kan mahasiswi, dia sewa mobil pura-pura untuk kegiatan kuliah,” pungkasnya.

Thursday, February 25, 2016

Pj Kakam Tanjung Rejo Way Kanan Diduga Korupsi ADD

Way Kanan, SLO - Sejumlah aparatur kampung di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung, dipecat dengan tidak hormat oleh Made Kesian, S.Pd. Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) tersebut.
Diduga pemecatan itu terjadi karena menolak bekerjasama menikmati hasil dugaan pemotongan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Mendapatkan perlakukan buruk tersebut, sejumlah aparat Kampung  Tanjung Rejo yang dipecat akhirnya melaporkan sang Pj. Kakam ke Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
“Hari ini kami dipanggil pihak Irban I Inspektorat, untuk dimintai keterangan terkait laporan pemecatan sejumlah perangkat kampung dan pemotongan anggaran ADD Kampung Tanjung Rejo pada tahun 2015 lalu,” ungkap mantan Sekertaris Kampung  Tanjung Rajo Sumbadi di Inspektorat Way Kanan, Kamis (25/02).

Ia mengatakan, bahwa dirinya telah dipecat Pj. Kakam Tanjung Rejo Made Kesian, bersama sejumlah kaur yang ada yakni, Kaur  Pemerintahan Nyoman, Kaur Pembangunan Agus Syahroni, dan Kaur Umum  Donis Afrizal. Pemecatan dilakukan setelah mereka mempermasalahkan adanya pemotongan anggaran ADD tahun 2015 lalu senilai Rp. 56,5 juta dari total anggaran Rp. 283 juta untuk anggaran pembangunan dan pemberdayaan.

“Banyak kecurigaan atas realisasi anggaran dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Seperti  pembangunan jembatan  di  tiga titik,  kemudian siring pasang dan talud sepanjang 200 meter di satu titik, sumur bor satu titik, dan masih banyak anggaran yang tidak tersalurkan dalam kegiatan seperti, Pelatihan Rp 4 juta, pembuatan RAB Rp 5 juta, PKK Rp 5 juta, Karang Taruna Rp 5 juta, peningkatan kelompok tani Rp 4,5 juta, pelaksanaan MTQ tahun 2015 Rp 5 juta, serta dana tanggap darurat Rp 5 juta,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sobirin Kepala Dusun I Kampung Tanjung Rejo, ia bersama empat orang RT Dusun I Tanjung Rejo telah mengundurkan diri atas kejadian pemecatan perangkat kampung yang dilakukan  Pj. Kakam Made Kesian kepada Carik (sekretaris kampung .red) dan beberapa Kaur Kampung atas adanya permasalahan dugaan pemotongan Dana ADD tahun 2015 lalu.

Selain itu, lanjut Sobirin, pengunduran diri juga diikuti sejumlah Kepala Dusun Tanjung Rajo diantaranya Kadus II beserta  3 orang RT dan Linmas, Kadus  IV yang diikuti 4 orang RT dan Linmas, kemudian Kadus V beserta 3 orang RT dan Linmas dan Kadus Vi berikut 3 orang RT dan Linmas.
“Hanya Kadus III saja yang tidak mengundurkan diri mas, dari 6 Kepala Kadus Kampung Tanjung Rejo,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj. Kepala Kampung Tanjung Rejo Made Kesian, usai dilakukan pemeriksaan dirung Irban I Inspektorat mengatakan, dengan tegas membantah bila dirinya telah mengutip sejumlah dana ADD Tanjung Rejo tahun 2015 lalu.
Ia mengatakan, kehadirannya ke Inspektorat hanya terkait permintaan keterangan pemecatan sejumlah perangkat kampung nya saja, pemecatan itu salah satu hak mutlak atas  jabatan yang di sandangnya saat ini sebagai Penjabat Kepala Kampung Tanjung Rejo.

“Kalau pemecatan itu sudah hak saya sebagai Pj. Kepala Kampung. Saya lakukan itu, karena menurut saya mereka tidak mau bekerjasama dalam kewenangan saya selama tiga bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada pemotongan dana ADD tersebut.
“Bohong pemotongan dana ADD itu semua tidak ada," tegasnya.

Tuesday, February 23, 2016

Way Kanan Bersatu Cegah Paham Anti Pancasila

Kapolres Way Kanan AKBP Harseno
Way Kanan, SLO - Puluhan ulama di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berhimpun di Gedung Serba Guna Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, Selasa (23/2) guna membahas pencegahan paham radikalisme ideologi dan  paham anti Pancasila bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) di daerah tersebut.

    Kapolres AKPB Harseno selaku tuan rumah berharap, ulama setempat berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    "Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar AKBP Harseno yang baru saja menerima penghargaan 9 Kapolres terbaik dari Kompolnas pada kegiatan bertema "Bersatu Memperkuat Pencegahan Paham Radikalisme Ideologi Dan Anti Pancasila Di Kabupaten Way Kanan".

    Ia mengimbau, jika ada kegiatan bersifat menyimpang dari agama dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa untuk segera bisa dilaporkan kepada aparatur penegak hukum supaya bisa segera ditangani.

    "Benih-benih, pengikut atau penganut-penganut  paham radikalisme dan anti Pancasila dapat merusak tatanan kehidupan bangsa. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan kita bersama terhadap penyebarluasan paham radikalisme dan anti Pancasila supaya tidak terjadi di Way Kanan," ujar dia lagi.

    Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Edward Anthony, Dandim 0427 Letkol Edy Prayitno, Kajari Muhammad Hidayat, Kepala Kemenag H Bukri, Ketua MUI Bunyamin Sidik, Kapolsek, camat, pengasuh pondok pesantren, Rais Syuriah NU  KH Abdurrahman, Ketua NU KH Nur Huda beserta MWC NU dari 14 kecamatan, Ketua PD Muhammadiyah Joko Susanto. Gatot Arifianto. 

Sumber : nu-lampung.or.id . Foto . Ist

Tuesday, February 16, 2016

Kejari dan Pengadilan Negeri Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Pencabulan

Waykanan, SLO - Kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Waykanan mengalami trend peningkatan hingga 50% pada 2015 lalu. Dari 10 kasus di tahun 2014 pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan Lampung meningkat menjadi 15 kasus di tahun 2015.

Melihat trend peningkatan kasus asusila tersebut, Kejari Blambangan Umpu bersama Pengadilan Negeri, menyatakan perang pada pelaku tindak kejahatan pencabulan anak dibawah umur. Keseriusan kedua lembaga penegak hukum tersebut, telah dibuktikan dengan divonisnya para terdakwa dengan masa kurungan tertinggi  18 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blambangan Umpu, M. Arief Ubaidillah, SH mengatakan, tindakan tegas aparat hukum itu selain bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku, juga upaya pihak hukum menimalisir tingginya jumlah tindak kejahatan pencabulan anak dibawah umur di wilayah tersebut.

“Kasus pencabulan anak dibawah umur mengalami peningkatan, dari 10 kasus di tahun 2014, menjadi 15 kasus pada tahun 2015. Melihat semakin maraknya kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Waykanan ini, kita (Kejari Blambangan Umpu.red) bersama  Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, berkomitmen untuk perangi para pelaku kejahatan  pencabulan dengan memberikan hukuman tertinggi,” ungkap Kasi Pidum Kejari M. Arief Ubaidillah, SH., di Blambangan Umpu, Selasa (16/02).

"Mayoritas terdakwa divonis 10 - 18 tahun penjara. Dimana pada bulan Oktober 2015 lalu, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah memvonis terdakwa M (40) warga Waykanan atas kejahatan pencabulan kepada anak tirinya sendiri, dengan masa kurungan 18 tahun penjara," tambahnya.

Penyebab terjadinya kejahatan tersebut, Arif melanjutkan, kebanyakan akibat dipengaruhi lingkungan, rendahnya moral dan akhlak, serta kesempatan yang ada. Selain kesempatan yang memungkinkan, korban juga terlena dan tidak menyadari niat busuk pelaku dibalik prilaku baik para tersangka yang memberikan iming - iming serta bujuk rayu kepada korban.

Karenanya, selain upaya hukum yang dilakukan tersebut, kedepan Kejari Blambangan Umpu akan ada kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waykanan, dengan memasukan Jaksa ke sekolah guna melakukan penyuluhan hukum dan pendekatan kepada para siswa dan siswi.

"Langkah itu yang saat ini sedang disiapkan Kasi Intel Kejari Blambangan Umpu. Namun untuk diketahui, selain tindak pidana pencabulan, Kejari Blambangan Umpu juga menyatakan perang kepada para pelaku kasus kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) serta bagi para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Waykanan," pungkasnya.

Monday, February 15, 2016

LBH Bandar Lampung Dialog Bersama Masyarakat Terkait Sengketa Pasir Timbul

Bandar Lampung, SLO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan MITRA BENTALA serta warga desa Gebang, Senin (15/2/16) melakukan dialog terkait sengketa pengelolaan pasir timbul yang terletak di desa gebang yang saat ini masih di kelola oleh PT Sari Ringgung.

"Setelah melakukan investigasi beberapa kali dan verifikasi data terkait perkara desa gebang LBH Bandar Lampung hari ini (Red, Kemarin) memutuskan untuk mengikat hubungan hukum dengan masyarakat desa gebang dengan tanda tangan surat kuasa." ujar Chandra Bangkit Saputra, Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung.

Penandatanganan surat kuasa yang di hadiri oleh direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, S.H., direktur WALHI Lampung Hendrawan , Direktur MITRA BENTALA Mashabi dan kepala desa gebang H. Dadang beserta kepala dusun dan tokoh tokoh desa gebang.

"Dalam acara tersebut bukan hanya penandatanganan surat kuasa tetapi juga diisi dengan pendidikan hukum kritis agar masyarakat desa gebang mengerti bagaimana merawat daerah pesisr dan lingkungan hidup. LBH Bandar Lampung juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat apabila PT Sari Ringgung memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat harus ada dokumen tertulis dari PT sari Ringgung." ujarnya lagi.

Pendidikan hukum kritis, Chandra menambahkan, ini juga mengedukasi masyarakat agar dalam pengelolaan dan pengembangan pasir timbul harus berkomitmen tidak merusak lingkungan yang ada dan juga potensi yang ada bisa di manfaatkan untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa Gebang.

"Setelah agenda ini LBH Bandar Lampung bersama pendamping Masyarakat desa Gebang yaitu Walhi dan MITRA BENTALA akan membuka ruang dialog dengan PT Sari Ringgung agar ada kepastian hukum terkait sengketa ini. Karena fakta hari ini pengelolaan Pasir Timbul masih di kelola oleh PT Sari Ringgung." pungkasnya.

Comments system

Disqus Shortname