Wednesday, March 30, 2016

Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Way Kanan Masih Rendah

Blambangan Umpu - Angka kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Way Kanan masih rendah. Hal ini diperoleh bahwa saat ini baru 48% anak usia 0-18 tahun yang terdata sudah memiliki akta kelahiran. Rendahnya cakupan akta kelahiran ini disebabkan berbagai hal, antara lain belum masuknya entry data akta manual sebelum sistem SIAK tahun 2010, serta rendahnya pelaporan masyarakat dan sulitnya akses pelaporan kelahiran di tingkat kampung.

Kepala Dinas Dukcapil Dra. Yuliawati didampingi Kabid Catatan Sipil Yanti Andriani di Blambangan Umpu,Rabu (30/3) mengatakan Pemkab Way Kanan akan melakukan pemutakhiran data kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di 14 kecamatan sebagai wujud pelaksanaan sistem stelsel aktif yang diamanatkan Undang-undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kepemilikan akta kelahiran bagi anak 0-18 tahun menjadi salah satu nawacita presiden.
Sehingga dalam waktu dekat ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil akan melaksanakan sosialisasi sekaligus pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun. Tim Disdukcapil akan mendatangi UPTD untuk menghimpun fotokopi akta kelahiran sejak tahun 1998 baik itu terbitan Lampung Utara maupun sejak Kabupaten Way Kanan berdiri tahun 1999 hingga sekarang.

Oleh karena itu perlu semua pihak untuk mensosialisasikan pentingnya kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18, karen hal ini merupakan amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2015 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan Anak Usia 0-18, hal ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak, khususnya para guru PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA, Bidan Desa, Sekretaris kampung, aparat Dukcapil di Kecamatan untuk mensosialisasikan pentingnya kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 sebagai bentuk pengakuan/perlindungan anak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jangka waktu maksimal pelaporan kelahiran adalah 60 (enam puluh) hari.

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname