Bandar Lampung, SLO - Para Kepala Daerah yang baru dilantik termasuk Bupati dan Walikota di delapan daerah di Lampung, jangan coba-coba memutasi apalagi mencopot para pejabat daerah.
Seperti yang dilansir inilampung.com, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Frans Agung Mula Putra, mutasi jabatan paska pelantikan akan mengganggu kinerja pemerintah daerah (pemda) yang sudah terprogram.
“Ada banyak, laporan semua daerah masuk ke Komisi II. Itu memang kami prediksi kada yang terpilih akan terbelit dengan adanya sikap politik balas jasa dan balas dendam,” ujar Legislator Partai Hanura itu, Jumat (4/3).
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada kepala daerah yang baru dilantik untuk tidak melakukan mutasi pejabat dan pegawai sebelum enam bulan menjabat pada jabatan baru ini.
Sebab, lanjutnya, di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 162 secara tegas melarang Gubernur, Bupati, Walikota melakukan pergantian dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak pelantikan.
No comments:
Post a Comment