Saturday, March 05, 2016

Pemkab Way Kanan Menggelar Penilaian Kompetensi Pejabat Struktural

Way Kanan, SLO - "Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diwajibkan memiliki profesi dan kinerja yang benar-benar kompeten, bukan asal menjabat dan tidak bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap agar para penguji benar-benar memberikan peniliaan yang obyektif. Karena setiap pejabat yang tidak layak menjadi acuan bagi kami untuk menggantinya dengan pejabat lainnnya yang dianggap mampu menduduki jabatan struktural, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," demikian disampai Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Bandar Lampung, sabtu (5/3).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar acara Assessment (Penilaian Kompetensi)  Pejabat Struktural Eselon II A, Eselon II B, dan Eselon III A dilingkungan pemkab setempat yang dihelat di Gedung Rektorat Universitas Lampung, Sabtu (5/3).

Acara tersebut dibuka oleh Bupati Way Kanan, dalam sambutannya Adipati menyampaikan Visi Pemkab Way Kanan pada periode 2016-2021 "Way Kanan Maju Berdaya Saing 2021".

Untuk mewujudkan Visi tersebut Pemkab memiliki Misi yakni, Meningkatkan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui koperasi usaha kecil dan menengah (UMKM).

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony, serta Sekretaris Daerah Bustam Hadori, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Abukori, serta pejabat Eselon II Dan III di Lingkungan Pemkab Way Kanan.

"Diwajibkan menjalani Uji Kompetensi untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dengan cara mengukur kemampuan dan memprediksi keberhasilan seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu jabatan yang akan, dan sedang dijalani," ujar Mantan Ketua DPRD Way Kanan itu lagi.

Membentuk sumberdaya manusia yang lebih baik, demikian Adipati melanjutkan, handal dan dapat berdaya saing, sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Way Kanan dengan mengembangkan potensi daerah yang berbasis pada sektor perkebunan dan pertanian.

Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diwajibkan memiliki profesi dan kinerja yang benar-benar kompeten, bukan asal menjabat dan tidak bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Adipati berharap agar para penguji benar-benar memberikan peniliaan yang obyektif. Karena setiap pejabat yang tidak layak menjadi acuan bagi kami untuk menggantinya dengan pejabat lainnnya yang dianggap mampu menduduki jabatan struktural, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Yang terpenting dari kebijakan ini adalah, menjadikan seorang pejabat ASN benar-benar kompeten dan mampu memimpin sebuah satuan kerja yang dipercayakan melayani masyarakat menjadi lebih baik," demikian RAden Adipati Surya.

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname