Way Kanan - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Way Kanan Lampung, Ujang Usman, menuding Dinas Perkebunan dan Kehutanan kabupaten setempat dikarenakan tutup mata terhadap kerusakan hutan lindung di kawasan register 24 Bukit Punggur Kecamatan Rebang Tangkas, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Talang Bindu Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas.
Pasalnya beberapa waktu lalu KWRI Way Kanan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak dinas terkait melalui Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Hairul, tentang adanya pengrusakan hutan dikawasan register 24 Bukit Punggur di Kecamatan Rebang Tangkas.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menguliti kulit kayu sehingga kayu sebagai pelindung hutan mati secara perlahan. Peristiwa tersebut telah berlangsung hampir dua tahun yang lalu. Namun baru diketahui baru-baru ini, karena lemahnya pengawasan hutan oleh dinas terkait,” ujar Usman di Blambangan Umpu, Senin (18/4).
Berawal dari informasi masyarakat setempat,demikian Ujang Usman, bahwa di areal kawasan hutan lindung Register 24 Bukit Punggur ada sekelompok orang yang membuka lahan perkebunan kopi, sayangnya kayu yang ada di areal hutan tersebut bukan dilindungi, malahan dibunuh dengan cara di kuliti, sehingga keadaan hutan rusak. Namun petugas Polhut setempat terkesan tutup mata, yang akhirnya berdampak pada pelaku perambah hutan makin lelusa melakukan pengerusakan di areal hutan kawasan tersebut.
"Salah seorang warga Kampung Lebak Peningan Rebang Tangkas Sutris (43 th), mengakui bila memiliki lahan garapan seluas 21 hektar di hutan kawasan Register 24 Bukit Punggur. Tetapi Sutris berdalih, untuk mendapat panen kopi yang makzimal, areal perkebunan harus ditembus sinar matahari. Makanya pohon-pohon tersebut saya basmi,” kata Ujang Usman, mengutip ucapan Sutris saat itu.
Terpisah, Sahrizal Effendi Sekretaris LSM Topan RI Perwakilan Kabupaten Way Kanan, sekaligus Ketua Forum Hutan Kemasyarakatan (HKm) Way Kanan, sangat menyesalkan atas sikap Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Way Kanan berdiam diri tanpa ada tindakan tegas atas pengerusakan hutan yang dilakukan oleh sekompok masyarakat setempat.
Padahal sudah jelas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pengerusakan prasarana dan sarana hutan maka akan di jerat pidana yang di atur pasal 78 dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda lima milyar Rupiah.
“Namun UU RI 41/1999 tersebut tidak diberlakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Way Kanan, meski peristiwa tersebut sudah diketahui. dan hingga saat tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas kehutanan. Bila pelaku ini anggota HKm, lahan yang mana yang digarapnya ini, kok ia bisa memiliki lahan seluas 21 Ha di hutan kawasan itu. Setahu saya, setiap anggota hanya bisa menggarap lahan seluas 2 Ha saja per anggota,” pungkas Sahrizal.
No comments:
Post a Comment