"Setelah melakukan investigasi beberapa kali dan verifikasi data terkait perkara desa gebang LBH Bandar Lampung hari ini (Red, Kemarin) memutuskan untuk mengikat hubungan hukum dengan masyarakat desa gebang dengan tanda tangan surat kuasa." ujar Chandra Bangkit Saputra, Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung.
Penandatanganan surat kuasa yang di hadiri oleh direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, S.H., direktur WALHI Lampung Hendrawan , Direktur MITRA BENTALA Mashabi dan kepala desa gebang H. Dadang beserta kepala dusun dan tokoh tokoh desa gebang.
"Dalam acara tersebut bukan hanya penandatanganan surat kuasa tetapi juga diisi dengan pendidikan hukum kritis agar masyarakat desa gebang mengerti bagaimana merawat daerah pesisr dan lingkungan hidup. LBH Bandar Lampung juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat apabila PT Sari Ringgung memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat harus ada dokumen tertulis dari PT sari Ringgung." ujarnya lagi.
Pendidikan hukum kritis, Chandra menambahkan, ini juga mengedukasi masyarakat agar dalam pengelolaan dan pengembangan pasir timbul harus berkomitmen tidak merusak lingkungan yang ada dan juga potensi yang ada bisa di manfaatkan untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa Gebang.
"Setelah agenda ini LBH Bandar Lampung bersama pendamping Masyarakat desa Gebang yaitu Walhi dan MITRA BENTALA akan membuka ruang dialog dengan PT Sari Ringgung agar ada kepastian hukum terkait sengketa ini. Karena fakta hari ini pengelolaan Pasir Timbul masih di kelola oleh PT Sari Ringgung." pungkasnya.
No comments:
Post a Comment