Bandar Lampung, SLO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental. Polisi menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda. Salah satu tersangka masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.
Tersangka adalah Yanti (22), asal Jabung, Lampung Timur. Tersangka lainnya adalah Bastian (22), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Minggu (28/2) mengatakan, “Mereka ini beda jaringan tapi saling kenal.”
Yanti, demikian Dery, menggunakan kepintarannya untuk menggelapkan enam unit mobil dan Bastian menggelapkan tiga unit mobil.
“Mereka menggelapkan mobil rental lalu menggadaikan ke orang lain, modus penggelapan yang dilakukan tersangka ialah menyewa mobil di sebuah rental mobil, dengan alasan untuk dipakai kegiatan perkuliahan," ujar Dery lagi.
Polisi hingga kini masih mencari penadah mobil-mobil tersebut.
“Tersangka Yanti ini kan mahasiswi, dia sewa mobil pura-pura untuk kegiatan kuliah,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment