Tuesday, February 16, 2016

Kejari dan Pengadilan Negeri Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Pencabulan

Waykanan, SLO - Kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Waykanan mengalami trend peningkatan hingga 50% pada 2015 lalu. Dari 10 kasus di tahun 2014 pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan Lampung meningkat menjadi 15 kasus di tahun 2015.

Melihat trend peningkatan kasus asusila tersebut, Kejari Blambangan Umpu bersama Pengadilan Negeri, menyatakan perang pada pelaku tindak kejahatan pencabulan anak dibawah umur. Keseriusan kedua lembaga penegak hukum tersebut, telah dibuktikan dengan divonisnya para terdakwa dengan masa kurungan tertinggi  18 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blambangan Umpu, M. Arief Ubaidillah, SH mengatakan, tindakan tegas aparat hukum itu selain bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku, juga upaya pihak hukum menimalisir tingginya jumlah tindak kejahatan pencabulan anak dibawah umur di wilayah tersebut.

“Kasus pencabulan anak dibawah umur mengalami peningkatan, dari 10 kasus di tahun 2014, menjadi 15 kasus pada tahun 2015. Melihat semakin maraknya kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Waykanan ini, kita (Kejari Blambangan Umpu.red) bersama  Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, berkomitmen untuk perangi para pelaku kejahatan  pencabulan dengan memberikan hukuman tertinggi,” ungkap Kasi Pidum Kejari M. Arief Ubaidillah, SH., di Blambangan Umpu, Selasa (16/02).

"Mayoritas terdakwa divonis 10 - 18 tahun penjara. Dimana pada bulan Oktober 2015 lalu, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah memvonis terdakwa M (40) warga Waykanan atas kejahatan pencabulan kepada anak tirinya sendiri, dengan masa kurungan 18 tahun penjara," tambahnya.

Penyebab terjadinya kejahatan tersebut, Arif melanjutkan, kebanyakan akibat dipengaruhi lingkungan, rendahnya moral dan akhlak, serta kesempatan yang ada. Selain kesempatan yang memungkinkan, korban juga terlena dan tidak menyadari niat busuk pelaku dibalik prilaku baik para tersangka yang memberikan iming - iming serta bujuk rayu kepada korban.

Karenanya, selain upaya hukum yang dilakukan tersebut, kedepan Kejari Blambangan Umpu akan ada kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waykanan, dengan memasukan Jaksa ke sekolah guna melakukan penyuluhan hukum dan pendekatan kepada para siswa dan siswi.

"Langkah itu yang saat ini sedang disiapkan Kasi Intel Kejari Blambangan Umpu. Namun untuk diketahui, selain tindak pidana pencabulan, Kejari Blambangan Umpu juga menyatakan perang kepada para pelaku kasus kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) serta bagi para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Waykanan," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname